NOVA.id - Presiden Joko Widodo telah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia belum lama ini.
Pro kontra dalam masyarakat pun tak terelakkan.
Namun, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pengesahan peraturan tersebut.
Baca Juga: Heboh Video Parodi Lagu Indonesia Raya dengan Lirik Menghina, Begini Respons Kedubes Malaysia
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021," ujar Arist kepada wartawan, Senin (04/01).
Arist berujar, terbitnya beleid yang mengatur tata cara kebiri kimia, deteksi elektronik, dan pengumuman identitas predator seksual anak sudah ditunggu.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Perlindungan Anak sudah menetapkan bahwa predator seksual anak dapat dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.
"Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016. Ada yurisprudensi putusan Pengadilan Bangkalan, misalnya. Ada pelaku kejahatan seksual di sana dihukum kebiri. Demikian juga yang ada di PN Surabaya, tetapi kan tidak bisa dieksekusi setelah dia menjalani pemidanaan secara fisik," ungkap Arist.
Baca Juga: Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Total Gaji 6 Menteri Baru dalam Kabinet Presiden Joko Widodo
"Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020 per 7 Desember lalu, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat (kebiri) kimia itu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komnas PerempuanAndy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif.
"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Resmi, Presiden Joko Widodo Mengganti Enam Menteri Baru, Ada Sandiaga Uno dan Tri Risma Harini
Ia meminta kepada pemerintah supaya ada pertimbangan ulang terkait pemberlakukan hukuman kebiri.
Menurutnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, Andy Yentriyani menilai bahwa hukuman menurunkan kadar hormon testosteron merupakan bentuk penanganan di hilir bukan di hulu.
Selain itu, dirinya menyinggung soal pembiayaan dari proses hukuman kebiri yang dinilai tidak akan murah.
"Belum lagi kita bicara soal pembiayaannya," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia dan Tribun WOW dengan judul Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan