Menko menegaskan PSBB ini akan tetap dilakukan di 7 provinsi, yaitu:
-DKI Jakarta
-Banten
-Jawa Barat
-Jawa Tengah
-Yogyakarta
-Jawa Timur
-Bali
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan RS Rujukan untuk Pasien Khusus Setelah Vaksin Covid-19, Cek Daftarnya
Pelaksanaan PSBB perpanjangan ini menurut Airlangga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Namun, bagi pusat perbelanjaan, restoran, dan mal mendapat kelonggaran untuk buka hingga pukul 8 malam.
Bagi perjalanan darat pun masih ada aturan yang harus dipatuhi.