PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

By Ratih, Jumat, 22 Januari 2021 | 14:32 WIB
PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam (KompasTV)

NOVA.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.

PPKM atau yang akrab dikenal sebagai PSBB tahap perpanjangan ini mulai berlaku sejak 26 Januari esok.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM sejak 11 Januari hingga 25 Januari.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Bunga Citra Lestari Berhasil Sembuh dari Trauma

Perpanjangan PSBB ini ternyata diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Melansir Kompas.com, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Jadi Istri Pejabat, Arumi Bachsin Tetap Lakukan Ini Saat Sedang Makan di Luar, Bikin Kagum!

Menko menegaskan PSBB ini akan tetap dilakukan di 7 provinsi, yaitu:

-DKI Jakarta

-Banten

-Jawa Barat

-Jawa Tengah

-Yogyakarta

-Jawa Timur

-Bali

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan RS Rujukan untuk Pasien Khusus Setelah Vaksin Covid-19, Cek Daftarnya

Pelaksanaan PSBB perpanjangan ini menurut Airlangga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Namun, bagi pusat perbelanjaan, restoran, dan mal mendapat kelonggaran untuk buka hingga pukul 8 malam.

Bagi perjalanan darat pun masih ada aturan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Jeremy Teti Sempat Disangka Positif Covid-19 hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Melansir Kompas.com, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pengendara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Aturan Minum Suplemen yang Aman untuk Tubuh, Jangan Sembarangan!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)