PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

By Ratih, Jumat, 22 Januari 2021 | 14:32 WIB
PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam (KompasTV)

Melansir Kompas.com, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pengendara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Aturan Minum Suplemen yang Aman untuk Tubuh, Jangan Sembarangan!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)