Pasalnya, pihak yang seharusnya menerima uang tersebut bisa mengajukan gugatan hukum jika dananya digunakan orang lain.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," begitulah bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011, dilansir dari Kompas.com.
Oleh karena itu, kita harus teliti dalam mengatur keuangan agar tidak berujung di meja hijau ya, Sahabat NOVA.
Baca Juga: Baru Memulai Bisnis? Coba Simak 3 Tips Pintar Atur Uang ala Erick Thohir Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)