Bisa Berakhir di Penjara, Ini yang Harus Segera Dilakukan Saat Terima Uang Salah Transfer

By Ratih, Sabtu, 27 Februari 2021 | 15:02 WIB
Bisa Berakhir di Penjara, Ini yang Harus Segera Dilakukan Saat Terima Uang Salah Transfer (Tribun Manado)

NOVA.id - Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan kabar kesalahan transfer yang dilakukan bank besar di Indonesia.

Uang sebanyak Rp51 juta masuk ke rekening pria yang juga seorang makelar mobil di Surabaya bernama Ardi Pratama.

Nahas, Ardi salah mengira uang tersebut miliknya dan menggunakan dana itu untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Cuma Punya Satu Sumber Penghasilan? Begini Cara Pintar Atur Uang agar Finansial Keluarga Tetap Stabil

Ardi yang tidak bisa mengembalikan dana tersebut secara utuh kini harus mendekam di penjara.

Dilansir dari Kompas.com, pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Belajar dari kejadian tersebut, lantas apa yang harus kita lakukan saat menerima uang salah transfer?

Baca Juga: Berita Terpopuler: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Klarifikasi Ayus Sabyan Tak Tulus hingga Paramitha Rusady Berikan Tips Awet Muda

Yang pertama, pastikan kita sudah memiliki catatan keuangan yang baik.

Dengan demikian, kita akan mengetahui jumlah uang yang keluar masuk rekening kita.

Jika tiba-tiba ada uang masuk yang aneh, kita bisa mengambil tindakan berikutnya.

Baca Juga: Tetap Menabung Walau Gaji Kecil, Begini Tips Pintar Atur Uang agar Tidak Kesulitan

Kedua, hubungi bank penyedia rekening kita, bisa melalui telepon Customer Service atau datang langsung ke kantor cabang.

Utarakan masalah salah transfer yang masuk ke rekening kita agar bank bisa melakukan prosedur yang tepat.

Tindakan ini bisa menyelamatkan kita dari kasus hukum yang menjerat pemakaian uang salah transfer.

Baca Juga: 7 Tips Pintar Atur Uang agar Bisa Hemat Saat Renovasi Rumah, Apa Saja?

Pasalnya, pihak yang seharusnya menerima uang tersebut bisa mengajukan gugatan hukum jika dananya digunakan orang lain.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," begitulah bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011, dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, kita harus teliti dalam mengatur keuangan agar tidak berujung di meja hijau ya, Sahabat NOVA.

Baca Juga: Baru Memulai Bisnis? Coba Simak 3 Tips Pintar Atur Uang ala Erick Thohir Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)