Ramadhan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Batalkan Puasa

By Alsabrina, Minggu, 11 April 2021 | 14:34 WIB
(Ilustrasi) Tes swab pcr tak membatalkan puasa (iStockphoto)

 

Seperti yang kita tahu, hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Lakukan 13 Tips Ini agar Tubuh Tetap Sehat Saat Puasa

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Sedangkan untuk lakukan tes swab atau tes PCR, hidung dan rongga mulut kita akan dimasukkan sebuah alat secara sengaja. Hal inilah yang menjadi polemik apakah tes swab atau tes PCR akan membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 di Saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Puasa? Ini Penjelasan Ahli

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, masyarakat muslim tak perlu lagi takut batal puasa jika hendak melakukan tes swab atu tes PCR.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)