Ramadhan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Batalkan Puasa

By Alsabrina, Minggu, 11 April 2021 | 14:34 WIB
(Ilustrasi) Tes swab pcr tak membatalkan puasa (iStockphoto)

Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.

Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Ini Makanan yang Boleh dan Tak Boleh Dimakan Saat Sahur

Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.

"Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19," ujar dia.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa