Ramadhan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Batalkan Puasa

By Alsabrina, Minggu, 11 April 2021 | 14:34 WIB
(Ilustrasi) Tes swab pcr tak membatalkan puasa (iStockphoto)

NOVA.id - Puasa bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Ini adalah Ramadhan kedua di mana kita berpuasa di masa pandemi Covid-19.

Walaupun telah ada vaksin Covid-19, kita masih harus dan selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang Saat Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Kini, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 Cara agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa Ramadhan 2021, Ini Tipsnya!

Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.

Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Ini Makanan yang Boleh dan Tak Boleh Dimakan Saat Sahur

Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.

"Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19," ujar dia.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa

 

 

Seperti yang kita tahu, hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Lakukan 13 Tips Ini agar Tubuh Tetap Sehat Saat Puasa

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Sedangkan untuk lakukan tes swab atau tes PCR, hidung dan rongga mulut kita akan dimasukkan sebuah alat secara sengaja. Hal inilah yang menjadi polemik apakah tes swab atau tes PCR akan membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 di Saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Puasa? Ini Penjelasan Ahli

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, masyarakat muslim tak perlu lagi takut batal puasa jika hendak melakukan tes swab atu tes PCR.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)