Ramadhan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Batalkan Puasa

By Alsabrina, Minggu, 11 April 2021 | 14:34 WIB
(Ilustrasi) Tes swab pcr tak membatalkan puasa (iStockphoto)

NOVA.id - Puasa bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Ini adalah Ramadhan kedua di mana kita berpuasa di masa pandemi Covid-19.

Walaupun telah ada vaksin Covid-19, kita masih harus dan selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang Saat Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Kini, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 Cara agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa Ramadhan 2021, Ini Tipsnya!