Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya

By Ratih, Senin, 19 April 2021 | 10:59 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

NOVA.id - Pemerintah resmi melarang tradisi mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Langkah ini diambil untuk mencegah penularan virus corona yang belum surut di negeri ini.

Namun, warga diizinkan untuk melakukan mudik lokal di beberapa wilayah.

Baca Juga: Kisah Pohon Sahabi, Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Masih Hidup Hingga Hari Ini

Melansir Tribun Jogja, berikut ini daftar wilayah yang diizinkan melakukan mudik lokal:

Wilayah 1

MedanBinjaiDeli SerdangKaro

Baca Juga: Jangan Dilakukan, Berikut ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Wilayah 2 (Jabodetabek)

JakartaBogorDepokTangerangBekasi

Wilayah 3 (Bandung Raya)

Kota BandungKabupaten BandungKota CimahiKabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa DKI Jakarta

Wilayah 4

SemarangKendalDemakUngaranPurwodadi

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

Kota YogyakartaSlemanBantulKulon ProgoGunungkidul

Baca Juga: Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini

Wilayah 6 (Solo Raya)

Kota SoloSukoharjoBoyolaliKlatenWonogiriKaranganyarSragen

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

GresikBangkalanMojokertoSurabayaSidoarjoLamongan

Wilayah 8

MakassarSungguminasaTakalarMaros

Baca Juga: Ramadhan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Batalkan Puasa

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)