NOVA.id - Pemerintah resmi melarang tradisi mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.
Langkah ini diambil untuk mencegah penularan virus corona yang belum surut di negeri ini.
Namun, warga diizinkan untuk melakukan mudik lokal di beberapa wilayah.
Baca Juga: Kisah Pohon Sahabi, Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Masih Hidup Hingga Hari Ini
Melansir Tribun Jogja, berikut ini daftar wilayah yang diizinkan melakukan mudik lokal:
Wilayah 1
MedanBinjaiDeli SerdangKaro
Baca Juga: Jangan Dilakukan, Berikut ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Wilayah 2 (Jabodetabek)
JakartaBogorDepokTangerangBekasi
Wilayah 3 (Bandung Raya)
Kota BandungKabupaten BandungKota CimahiKabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa DKI Jakarta
Wilayah 4
SemarangKendalDemakUngaranPurwodadi
Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)
Kota YogyakartaSlemanBantulKulon ProgoGunungkidul
Baca Juga: Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini
Wilayah 6 (Solo Raya)
Kota SoloSukoharjoBoyolaliKlatenWonogiriKaranganyarSragen
Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)
GresikBangkalanMojokertoSurabayaSidoarjoLamongan
Wilayah 8
MakassarSungguminasaTakalarMaros
Baca Juga: Ramadhan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Batalkan Puasa
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)