Gaji 13 PNS dan Non-PNS Sudah Cair Tanpa Tunjangan, Segera Cek Jumlahnya!

By Widyastuti, Jumat, 4 Juni 2021 | 14:02 WIB
THR PNS cair besok (dok.Tribunnews)

NOVA.id  - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sedang dihampiri kabar gambira.

Gaji ke-13 untuk PNS telah dicairkan sejak kemarin (03/06).

Kementerian Keuangan juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.

 Baca Juga: Hubungan Raul Lemos dengan Aurel dan Azriel Hermansyah Disebut Tak Akur, Ini Penjelasan Krisdayanti

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (03/05).

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea My Roommate is Gumiho, Drakor Comeback Lee Hye-ri

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

Baca Juga: Investasi Emas Online Cocok Dilakukan Saat Pandemi, Ini Alasannya

Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

 Baca Juga: Sempat Kritis Karena Covid-19, Kakak Terry Putri Meninggal Dunia

 

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

 Baca Juga: Berita Terpopuler: 6 Tanaman yang Bisa Usir Nyamuk hingga Alasan Rizki DA Minta Tes DNA Anak Nadya Mustika

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Nominal Gaji Ke-13 PNS yang Cair Hari Ini