Syarat Pasien Sakit Jantung Bisa Dapat Suntikan Vaksin Covid-19

By Ratih, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Ilustrasi pasien jantung kini bisa dapatkan vaksin Covid-19 (leventince)

NOVA.id - Selama ini vaksinasi Covid-19 tidak dapat diberikan pada orang dengan penyakit bawaan seperti jantung.

Namun kini pasien penyakit jantung bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 dengan memenuhi beberapa syarat.

Utamanya, pasien jantung bisa mendapat vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Kisah Para Pencari Donor Plasma untuk Perangi Covid-19 bagi Keluarga

Ketua PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), mengingatkan, ancaman Covid-19 lebih berisiko daripada efek samping vaksin Covid-19.

Apalagi saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyatakan dalam surat rekomendasinya bahwa yang dapat menerima vaksin AZ adalah pasien dengan komorbid kardiovaskular termasuk penyakit:

Baca Juga: Wacana Kemenkes Soal Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat