Syarat Pasien Sakit Jantung Bisa Dapat Suntikan Vaksin Covid-19

By Ratih, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Ilustrasi pasien jantung kini bisa dapatkan vaksin Covid-19 (leventince)

NOVA.id - Selama ini vaksinasi Covid-19 tidak dapat diberikan pada orang dengan penyakit bawaan seperti jantung.

Namun kini pasien penyakit jantung bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 dengan memenuhi beberapa syarat.

Utamanya, pasien jantung bisa mendapat vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Kisah Para Pencari Donor Plasma untuk Perangi Covid-19 bagi Keluarga

Ketua PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), mengingatkan, ancaman Covid-19 lebih berisiko daripada efek samping vaksin Covid-19.

Apalagi saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyatakan dalam surat rekomendasinya bahwa yang dapat menerima vaksin AZ adalah pasien dengan komorbid kardiovaskular termasuk penyakit:

Baca Juga: Wacana Kemenkes Soal Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat

-jantung koroner

-atrial fibrilasi

-penyakit jantung bawaan

-riwayat typical venus thromboembolism (VTE) seperti deep vein thrombosis (DVT) tungkai atau emboli paru

-adanya trombus intrakardiak serta penggunaan antikoagulan rutin

Baca Juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan untuk Vaksinasi Ibu Hamil

Sedangkan untuk penyakit ini ada baiknya mendapat vaksin Covid-19 yang lain:

-heparin-induced thrombocytopenia (HIT)

-penurunan kadar trombosit akibat penggunaan heparin

Namun demikian, rekomendasi penggunaan vaksi AstraZeneca menurut usia dikembalikan pada rekomendasi Badan POM RI.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online, Cukup Akses Ini

Untuk bisa mendapat vaksin Covid-19, pasien jantung juga harus memenuhi syarat ini:

-Pasien gagal jantung kronik yang stabil/ tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk di vaksin;

-Tekanan darah < 140/90 dapat menerima vaksin covid-19;

-Pasien jantung koroner yang sudah dilakukan revaskularisasi lengkap (stent/ bypass) tanpa gejala dalam 3 bulan layak di vaksin.

Baca Juga: Penting! Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)