Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Berikut Aturannya!

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan PPKM level 4 diperpanjang (YouTube Sekretariat Presiden)

NOVA.id - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan atas pertimbangan hasil positif dan penurunan kasus Covid-19 akibat penerapan PPKM periode sebelumnya.

Pemerintah mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan untuk seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2.

Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota Internet Gratis Pelajar Kembali Diberikan Mulai September

Ketentuan pembelajaran tatap muka tersebut tertulis secara resmi dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.

Lembaga pendidikan serta masyarakat wajib mengikuti ketentuan tertentu, mengingat adanya Covid-19 varian Delta yang masih menyebar dengan lebih cepat di Indonesia.

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, disesuaikan dengan angka penularan Covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Daftar Pekerja yang Dapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp1 Juta