Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Berikut Aturannya!

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan PPKM level 4 diperpanjang (YouTube Sekretariat Presiden)

 

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tertentu.

Bagi daerah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, lembaga pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Dikti.

Pengajar dan juga pelajar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak dan menggunakan masker berlapis dua.

Baca Juga: Kena Penyekatan PPKM Darurat, Desy Ratnasari Tak Mengaku Anggota DPR

Bagi wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara daring untuk mencegah peningkatan kasus penyebaran Covid-19.

Digelarnya sekolah atau pembelajaran tatap muka dengan aturan tertentu ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pembelajaran secara daring.

Pemerintah berharap lembaga pendidikan dapat mengikuti aturan dan menerapkannya sebaik mungkin demi kesehatan dan keamanan bersama.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di laman Parapuan.co dengan judul Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3