Melansir dari Kompas.com, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 dan 2 akan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan terkait kapasitas tersebut dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB.
Sekolah-sekolah tersebut melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Baca Juga: Bukan karena PPKM, Denny Darko Terawang Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Tunda Pernikahan
Namun, pihak sekolah wajib menegaskan aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Khusus bagi PAUD, pelaksanaan sekolah tatap muka ditentukan dengan kapasitas maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta maksimal 5 peserta didik per kelas.
Wilayah level 2 di luar Jawa-Bali
Bagi kabupaten atau kota dengan PPKM level 2 di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan ketentuan sesuai zonanya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Mal di 4 Kota Ini Dibuka