Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Berikut Aturannya!

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan PPKM level 4 diperpanjang (YouTube Sekretariat Presiden)

Melansir dari Kompas.com, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 dan 2 akan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan terkait kapasitas tersebut dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB.

Sekolah-sekolah tersebut melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.

Baca Juga: Bukan karena PPKM, Denny Darko Terawang Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Tunda Pernikahan

Namun, pihak sekolah wajib menegaskan aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Khusus bagi PAUD, pelaksanaan sekolah tatap muka ditentukan dengan kapasitas maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta maksimal 5 peserta didik per kelas.

Wilayah level 2 di luar Jawa-Bali

Bagi kabupaten atau kota dengan PPKM level 2 di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan ketentuan sesuai zonanya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Mal di 4 Kota Ini Dibuka