NOVA.id - Banyak publik figur Tanah Air yang melakukan perjanjian pranikah sebelum langsungkan pernikahan.
Salah satunya adalah Lesti Kejora dan Rizky Billar. Namun, perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar dicibir banyak orang.
Warganet menilai surat perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar seperti main-main dan tak bermuatan hukum, seperti cium kening sebelum kerja, selalu ingin dikabari, hingga pemberitahuan pin atm dan password.
Baca Juga: Dicibir Konyol oleh Netizen, Ini Isi Lengkap Surat Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar
Namun, sebenarnya apa saja yang bisa jadi poin dalam kesepakatan perjanjian pranikah? Berikut penjelasannya seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perjanjian pra nikah.
Baca Juga: Pentingnya Membuat Perjanjian Pranikah, Tidak Hanya Soal Harta