NOVA.id - Banyak publik figur Tanah Air yang melakukan perjanjian pranikah sebelum langsungkan pernikahan.
Salah satunya adalah Lesti Kejora dan Rizky Billar. Namun, perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar dicibir banyak orang.
Warganet menilai surat perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar seperti main-main dan tak bermuatan hukum, seperti cium kening sebelum kerja, selalu ingin dikabari, hingga pemberitahuan pin atm dan password.
Baca Juga: Dicibir Konyol oleh Netizen, Ini Isi Lengkap Surat Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar
Namun, sebenarnya apa saja yang bisa jadi poin dalam kesepakatan perjanjian pranikah? Berikut penjelasannya seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perjanjian pra nikah.
Baca Juga: Pentingnya Membuat Perjanjian Pranikah, Tidak Hanya Soal Harta
Pasal 29 menyebutkan:
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Lakukan Perjanjian Pranikah, Tanggapan Nagita Slavina Justru Begini
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam riset Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tahun 2017 menyebutkan isi perjanjian pranikah itu bebas, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Selain itu, kesepakatan ini juga tidak boleh dibuat karena sebab palsu dan terlarang.
Ketentuan lainnya juga tidak dibuat janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht), dan hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot).
Penelitian berjudul Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional ini juga menyatakan tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.
Hanya saja, harus diketahui, sesuai namanya, perjanjian ini harus tertanggal sebelum pernikahan. Pembuatannya bisa dilakukan di notaris dan kemudian disahkan agar memiliki kekuatan hukum.
Artikel ini gabungan dari berita yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Saja yang Bisa Jadi Poin Kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah? dan Mengenai Perjanjian Pra Nikah