4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Perjanjian Pranikah

By Dinni Kamilani, Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:12 WIB
Ilustrasi (istock)

Melansir dari Kompas.com, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menyusun perjanjian pranikah1. Pahami apa itu perjanjian pranikah

Sebelum membuatnya tentus saja kita harus paham apa itu perjanjian pranikah.

Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.

Baca Juga: Pentingnya Membuat Perjanjian Pranikah, Tidak Hanya Soal Harta

Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen dan frustrasi, serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik dalam pernikahan.

Sebab, suami dan istri sudah memberikan batasan yang disepakati bersama, ketimbang menyerahkan keputusan kepada pengadilan untuk membagi aset.

Tidak semua pasangan yang menikah membutuhkan perjanjian pranikah. Namun, jika ingin membuat perjanjian pranikah, tak ada salahnya berkonsultasi dengan pengacara sehingga pasangan memahami hukumnya jika tidak membuat perjanjian.

Baca Juga: Suami Ketahuan Selingkuh, Perlukah Melabraknya? Begini Saran Psikolog