3. Kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Apabila kendaraan Sahabat NOVA rusak karena kecelakaan, siapkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim polis asuransi.
- Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Penting bagi kita untuk mengisi atau menyiapkan dokumen-dokumen itu.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Ini dilakukan agar proses klaim berjalan lancar dan segera diproses oleh perusahaan asuransi.
Nantinya, perusahaan akan mengirim petugas survei untuk melihat secara detil kerusakan mobil.
Sesudah itu, pemilik kendaraan akan diberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan mobil di bengkel.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)