NOVA.id - Sahabat NOVA, memiliki asuransi kendaraan itu memang penting.
Pasalnya, ada banyak risiko berkendara yang bisa terjadi kapan dan di mana saja, mulai dari kecelakaan hingga pencurian.
Ya, dengan asuransi, kita bisa mengurangi dampak dari risiko-risiko itu. Namun, sebagai pemilik polis asuransi, bagaimana cara mengajukan klaimnya?
Dikutip dari Kompas.com, terdapat beberapa cara untuk mengklaim asuransi mobil. Berikut pembahasannya.
Baca Juga: Ini Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk, Simak Dahulu Pengertiannya
1. Segera melapor
Pertama-tama, Sahabat NOVA perlu melaporkan kejadian yang menimpa mobil kita.
Sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi.
Dengan begitu, permasalahann ini bisa ditindak lanjuti dengan cepat.
Misalnya pelanggan Garda Oto bisa melakukan klaim asuransi lewat Aplikasi Garda Mobile, menelepon call center, mendatangi kantor cabang, atau mengakses website resminya.
Baca Juga: Cara Cek Polis Asuransi Bumiputera Lengkap via Telepon Maupun SMS
2. Siapkan dokumen
Saat pengajuan klaim polis asuransi, Sahabat NOVA wajib menyertakan berbagai dokumen.
1. Kehilangan atau kerusakan sebagian karena perbuatan jahat
Kalau kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan sebagian karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll, memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
Baca Juga: Cara Mengecek Polis Asuransi Commonwealth Life, Cukup Login di Sini
2. Kehilangan atau kerusakan sebagian karena perbuatan jahat
Lalu, jika kendaraan mengalami kehilangan keseluruhan akibat perbuatan jahat, seperti pencurian, memerlukan dokumen berikut ini
- Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
Baca Juga: Sebelum Beli Polis Asuransi Jiwa Berjangka Tetap, Ketahui Hal-Hal Ini
3. Kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Apabila kendaraan Sahabat NOVA rusak karena kecelakaan, siapkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim polis asuransi.
- Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Penting bagi kita untuk mengisi atau menyiapkan dokumen-dokumen itu.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Ini dilakukan agar proses klaim berjalan lancar dan segera diproses oleh perusahaan asuransi.
Nantinya, perusahaan akan mengirim petugas survei untuk melihat secara detil kerusakan mobil.
Sesudah itu, pemilik kendaraan akan diberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan mobil di bengkel.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)