Cara Klaim Polis Asuransi Kesehatan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan

By Presi, Sabtu, 6 November 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi Cara Klaim Polis Asuransi Kesehatan ( )

NOVA.id - Memiliki polis asuransi berarti kita bisa terlindung dari risiko-risiko finansial yang mungkin akan terjadi di masa depan.

Misalnya, dengan polis asuransi kesehatan, kita bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berupa biaya perawatan rawat inap maupun rawat jalan.

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi kesehatan untuk rawat inap dan rawat jalan?

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: 4 Kesalahan Membeli Polis Asuransi Jiwa, Hindari agar Tak Merugi!

Rawat Inap

1. Penuhi syarat klaim polis asuransi

Kita baru bisa mengajukan klaim, jika premi dalam keadaan aktif.

Oleh sebab itu, pastikan Sahabat NOVA sudah melunasi semua cicilan premi.

Selain itu, pastikan juga bahwa polis asuransi tidak dalam masa tenggang.

Dan, jangan sampai polis asuransi terdapat pengecualiaan tertentu seperti jenis penyakit atau metode perawatan yang dikecualikan.

Baca Juga: Simak Cara Mengajukan Klaim Polis Asuransi, Ikuti 3 Langkah Ini!