NOVA.id - Memiliki polis asuransi berarti kita bisa terlindung dari risiko-risiko finansial yang mungkin akan terjadi di masa depan.
Misalnya, dengan polis asuransi kesehatan, kita bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berupa biaya perawatan rawat inap maupun rawat jalan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi kesehatan untuk rawat inap dan rawat jalan?
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini langkah-langkahnya.
Baca Juga: 4 Kesalahan Membeli Polis Asuransi Jiwa, Hindari agar Tak Merugi!
Rawat Inap
1. Penuhi syarat klaim polis asuransi
Kita baru bisa mengajukan klaim, jika premi dalam keadaan aktif.
Oleh sebab itu, pastikan Sahabat NOVA sudah melunasi semua cicilan premi.
Selain itu, pastikan juga bahwa polis asuransi tidak dalam masa tenggang.
Dan, jangan sampai polis asuransi terdapat pengecualiaan tertentu seperti jenis penyakit atau metode perawatan yang dikecualikan.
Baca Juga: Simak Cara Mengajukan Klaim Polis Asuransi, Ikuti 3 Langkah Ini!
2. Hubungi pihak asuransi
Cara klaim polis asuransi kesehatan yang kedua adalah dengan menghubungi pihak asuransi.
Kita perlu menghubungi perusahaan asuransi sebelum kita dirawat.
Atau, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah rawat inap, jika pada keadaan darurat.
Baca Juga: Mau Tahu Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif? Yuk, Simak 5 Tips Ini
3. Sertakan dokumen pendukung
Nah, saat Sahabat NOVA menghubungi perusahaan, sertakan pula dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut di antaranya:
- nama sesuai polis dan KTP
- tanggal lahir
- nomor telepon
- nomor polis
- nama rumah sakit atau dokter yang dituju beserta surat rujukan dokter
- gejala dan kondisi medis yang menjadi alasan rawat inap
Baca Juga: Penting! Ini 6 Cara Membeli Polis Asuransi Unit Link yang Tepat
4. Perhatikan pemilihan rumah sakit
Perusahaan polis asuransi akan memberikan referensi rumah sakit untuk dijadikan rekanan setelah kita menyerahkan data.
Karena daftar rumah sakit rekanan sering berubah-ubah, ada baiknya untuk memeriksa daftar terbaru dengan menghubungi pihak asuransi.
Manfaat melakukan perawatan di rumah sakit rekanan yaitu kita tidak perlu membayar biaya perawatan di muka.
Baca Juga: Rawan Kerusakan, Ini Pentingnya Beli Polis Asuransi untuk Smartphone
5. Penyelesaian
Saat tiba di rumah sakit, tunjukkan polis asuransi kita.
Kemudian, serahkan urusan administrasi pada pihak rumah sakit.
Setelah itu, seluruh biaya perawatan akan ditanggung pihak asuransi, selama masih dalam batas maksimal yang ada di polis asuransi.
Sehingga, penting bagi kita untuk mengetahui batas maksimum manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung.
Baca Juga: Makin Populer, Ini 4 Jenis Polis Asuransi Jiwa yang Bisa Dipilih
Rawat Jalan
Pertama, isi formulir dengan mengisi informasi yang lengkap dan benar.
Kedua, lengkapilah dokumen persyaratan klaim, yakni:
- Bukti pembayaran biaya perawatan dan tanda terima asli
- Laporan lengkap dari dokter asli
- Rincian biaya pengobatan dari dokter asli
- Biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
Terakhir, ajukan klaim secepatnya karena ada masa kedaluwarsa bgi perusahaan asuransi untuk menerima klaim.
Baca Juga: Pentingnya Literasi Asuransi Jiwa Syariah Bagi Perempuan Indonesia
Diketahui, cara tersebut juga berlaku untuk fasilitas rawat inap di rumah sakit non-provider.
Di sini, pihak tertanggung harus mengeluarkan sendiri biayanya, dan pihak penanggung akan melakukan pembayaran kembali setelah keluar dari rumah sakit.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)