Cara Klaim Polis Asuransi Kesehatan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan

By Presi, Sabtu, 6 November 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi Cara Klaim Polis Asuransi Kesehatan ( )

Rawat Jalan

Pertama, isi formulir dengan mengisi informasi yang lengkap dan benar.

Kedua, lengkapilah dokumen persyaratan klaim, yakni:

Terakhir, ajukan klaim secepatnya karena ada masa kedaluwarsa bgi perusahaan asuransi untuk menerima klaim.

Baca Juga: Pentingnya Literasi Asuransi Jiwa Syariah Bagi Perempuan Indonesia

Diketahui, cara tersebut juga berlaku untuk fasilitas rawat inap di rumah sakit non-provider.

Di sini, pihak tertanggung harus mengeluarkan sendiri biayanya, dan pihak penanggung akan melakukan pembayaran kembali setelah keluar dari rumah sakit.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)