Rawat Jalan
Pertama, isi formulir dengan mengisi informasi yang lengkap dan benar.
Kedua, lengkapilah dokumen persyaratan klaim, yakni:
- Bukti pembayaran biaya perawatan dan tanda terima asli
- Laporan lengkap dari dokter asli
- Rincian biaya pengobatan dari dokter asli
- Biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
Terakhir, ajukan klaim secepatnya karena ada masa kedaluwarsa bgi perusahaan asuransi untuk menerima klaim.
Baca Juga: Pentingnya Literasi Asuransi Jiwa Syariah Bagi Perempuan Indonesia
Diketahui, cara tersebut juga berlaku untuk fasilitas rawat inap di rumah sakit non-provider.
Di sini, pihak tertanggung harus mengeluarkan sendiri biayanya, dan pihak penanggung akan melakukan pembayaran kembali setelah keluar dari rumah sakit.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)