Cara Klaim Polis Asuransi Kesehatan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan

By Presi, Sabtu, 6 November 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi Cara Klaim Polis Asuransi Kesehatan ( )

2. Hubungi pihak asuransi

Cara klaim polis asuransi kesehatan yang kedua adalah dengan menghubungi pihak asuransi.

Kita perlu menghubungi perusahaan asuransi sebelum kita dirawat.

Atau, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah rawat inap, jika pada keadaan darurat.

Baca Juga: Mau Tahu Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif? Yuk, Simak 5 Tips Ini

3. Sertakan dokumen pendukung

Nah, saat Sahabat NOVA menghubungi perusahaan, sertakan pula dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut di antaranya:

Baca Juga: Penting! Ini 6 Cara Membeli Polis Asuransi Unit Link yang Tepat