2. Hubungi pihak asuransi
Cara klaim polis asuransi kesehatan yang kedua adalah dengan menghubungi pihak asuransi.
Kita perlu menghubungi perusahaan asuransi sebelum kita dirawat.
Atau, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah rawat inap, jika pada keadaan darurat.
Baca Juga: Mau Tahu Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif? Yuk, Simak 5 Tips Ini
3. Sertakan dokumen pendukung
Nah, saat Sahabat NOVA menghubungi perusahaan, sertakan pula dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut di antaranya:
- nama sesuai polis dan KTP
- tanggal lahir
- nomor telepon
- nomor polis
- nama rumah sakit atau dokter yang dituju beserta surat rujukan dokter
- gejala dan kondisi medis yang menjadi alasan rawat inap
Baca Juga: Penting! Ini 6 Cara Membeli Polis Asuransi Unit Link yang Tepat