Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

By Alsabrina, Selasa, 19 April 2022 | 11:03 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

NOVA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar mudik gratis Lebaran 2022 dengan total kuota 19.680 peserta.

Program mudik gratis 2022 dengan tema “Mudik Aman, Mudik Sehat” tersebut ditujukan untuk semua warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

“Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Jumat (15/4/2022).

Adapun informasi lebih lengkap mengenai mudik gratis DKI Jakarta 2022 sebagai berikut:

Syarat mudik gratis DKI Jakarta 2022

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022: Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi:

1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta

2. Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster

3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK

Baca Juga: Syarat Mudik 2022: Bebas Tes PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

Pendaftaran maksimal empat orang per kartu keluarga (KK) dan satu sepeda motor.