Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Besaran Gaji PNS yang Sebenarnya

By Presi, Jumat, 27 Mei 2022 | 20:04 WIB
Ilustrasi: Tes CPNS ()

Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200.

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Baca Juga: Kabar Baik, 2022 Gaji PNS Disebut akan Naik, Berikut Penjelasannya

Golongan IV

Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).

Selain gaji pokok, PNS juga mendapat sejumlah tunjangan, yang terdiri dari:

1. Tunjangan kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.