Hal itu diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Keren! Prilly Latuconsina Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2022
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Apabila kita dan suami sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini didapatkan selama anak berusia kurang dari 18 tahun belum menikah, dan tidak punya pendapatan sendiri.
4. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan berbeda-beda sesuai golongannya.
Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Baca Juga: Hepatitis Akut Misterius Bisa Menular Lewat Udara? Waspada dengan Droplet!
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.