Respons Ancaman Diblokir, Platform Digital Asing Netflix dan Telegram Daftar PSE Kominfo

By Ratih, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:40 WIB
Platform digital asing Netflix dan Telegram daftar PSE Kominfo (kolase Blibli/Telegram)

Platform digital asing ini menuliskan sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.

Dengan demikian, Telegram juga terbebas dari ancaman blokir.

Masih ada beberapa platform digital asing yang belum mendaftarkan diri seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semual Abrijani Pangerapan, platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan  diblokir di Tanah Air.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Kebijakan ini tertulis dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.Baca Juga: Apa Itu PSE yang Bikin Platform Digital Asing Terancam Diblokir Kominfo?

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)