Respons Ancaman Diblokir, Platform Digital Asing Netflix dan Telegram Daftar PSE Kominfo

By Ratih, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:40 WIB
Platform digital asing Netflix dan Telegram daftar PSE Kominfo (kolase Blibli/Telegram)

NOVA.id - Merespons ancaman diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Netflix dan Telegram akhirnya tunduk.

Dua platform digital asing ini mendaftar PSE Kominfo sebelum batas waktu yang ditentukan pada Rabu (20/07).

Diketahui, ancaman Kominfo blokir beberapa platform digital asing ini karena belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo.

Pada Selasa (19/07), nama Netflix sudah muncul di halaman PSE Lingkup Privat kategori PSE asing.

Netflix tercatat sudah terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Platform digital asing untuk streaming ini terdaftar dengan perusahaan NETFLIX PTE. LTD. yang bergerak di sektor perdagangan.

Di laman tersebut, layanan ini mencantumkan halaman resminya dengan alamat web netflix.com/id.

Dengan demikian, Netflix bebas dari ancaman pemblokiran oleh Kominfo.

Selain Netflix, layanan sosial media Telegram juga sudah terdaftar.

Baca Juga: Sejumlah Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini PSE yang Terdaftar di Indonesia

Telegram terdaftar sejak Minggu (17/08) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Platform digital asing ini menuliskan sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.

Dengan demikian, Telegram juga terbebas dari ancaman blokir.

Masih ada beberapa platform digital asing yang belum mendaftarkan diri seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semual Abrijani Pangerapan, platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan  diblokir di Tanah Air.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Kebijakan ini tertulis dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.Baca Juga: Apa Itu PSE yang Bikin Platform Digital Asing Terancam Diblokir Kominfo?

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)