Respons Ancaman Diblokir, Platform Digital Asing Netflix dan Telegram Daftar PSE Kominfo

By Ratih, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:40 WIB
Platform digital asing Netflix dan Telegram daftar PSE Kominfo (kolase Blibli/Telegram)

NOVA.id - Merespons ancaman diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Netflix dan Telegram akhirnya tunduk.

Dua platform digital asing ini mendaftar PSE Kominfo sebelum batas waktu yang ditentukan pada Rabu (20/07).

Diketahui, ancaman Kominfo blokir beberapa platform digital asing ini karena belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo.

Pada Selasa (19/07), nama Netflix sudah muncul di halaman PSE Lingkup Privat kategori PSE asing.

Netflix tercatat sudah terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Platform digital asing untuk streaming ini terdaftar dengan perusahaan NETFLIX PTE. LTD. yang bergerak di sektor perdagangan.

Di laman tersebut, layanan ini mencantumkan halaman resminya dengan alamat web netflix.com/id.

Dengan demikian, Netflix bebas dari ancaman pemblokiran oleh Kominfo.

Selain Netflix, layanan sosial media Telegram juga sudah terdaftar.

Baca Juga: Sejumlah Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini PSE yang Terdaftar di Indonesia

Telegram terdaftar sejak Minggu (17/08) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.