Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila.
Langkan ini akan ditempuh sampai produk tersebut dipastikan aman.
"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian kelanjutan keterangan tersebut.
Namun Sahabat NOVA penggemar es krim impor ini tak perlu khawatir.
Pasalnya, BPOM memastikan es krim Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.Sehingga hanya es krim rasa vanila yang ditarik dari peredaran.
Jika Sahabat NOVA melihat masih ada es krim Haagen-Dazs rasa vanila masih beredar, sebaiknya segera laporkan ke BPOM ya.
Baca Juga: BPOM RI Hentikan Sementara Peredaran Produk Cokelat Berbentuk Telur Merek Kinder
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)