Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila Ditarik dari Peredaran, BPOM Ungkap Alasannya

By Ratih, Rabu, 20 Juli 2022 | 21:30 WIB
Es krim Haagen-Dazs rasa vanila ditarik dari peredaran (kolase iStock)

NOVA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari peredaran.

Keputusan es krim Haagen-Dazs ditarik dari peredaran ini karena penemuan mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.

Menurut BPOM, Etilen Oksida adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan atau bahan kimia untuk mengendalikan hama.

Jika dikonsumsi tentu es krim dari Perancis ini bisa berbahaya untuk masyarakat.

Padahal brand es krim ini sudah sangat terkenal dan tersedia di banyak supermarket maupun e-commerce.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya,  yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian keterangan resmi BPOM, dilansir dari Kompas.com.

BPOM mengatakan informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Baca Juga: Bukan Galon Air, Pakar Sebut Risiko Migrasi BPA Paling Tinggi Ada di Makanan Kaleng

 

Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila.

Langkan ini akan ditempuh sampai produk tersebut dipastikan aman.

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian kelanjutan keterangan tersebut.

Namun Sahabat NOVA penggemar es krim impor ini tak perlu khawatir.

Pasalnya, BPOM memastikan es krim Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.Sehingga hanya es krim rasa vanila yang ditarik dari peredaran.

Jika Sahabat NOVA melihat masih ada es krim Haagen-Dazs rasa vanila masih beredar, sebaiknya segera laporkan ke BPOM ya.

Baca Juga: BPOM RI Hentikan Sementara Peredaran Produk Cokelat Berbentuk Telur Merek Kinder 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)