NOVA.id - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS untuk tahap ketiga.
Kabar baiknya, masyarakat tak perlu panik dan buru-buru mencari cara daftar DTKS.
Pasalnya, pendaftran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini masih akan dibuka sampai 10 September mendatang.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Yuk simak informasi selengkapnya!
Syarat DTKS
Siapapun diperbolehkan mendaftar DTKS dengan catatan:
- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
- Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Berdomisili di wilayah Jakarta.
Selain itu, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar DTKS Bansos Jakarta, Dibuka Sampai 10 September!