Tahapan dan Cara Daftar DTKS, Bantuan Sosial Langsung dari Pemprov DKI Jakarta

By Ratih, Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi bansos DKI Jakarta lewat DTKS (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS untuk tahap ketiga.

Kabar baiknya, masyarakat tak perlu panik dan buru-buru mencari cara daftar DTKS.

Pasalnya, pendaftran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini masih akan dibuka sampai 10 September mendatang.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Yuk simak informasi selengkapnya!

Syarat DTKS

Siapapun diperbolehkan mendaftar DTKS dengan catatan:

- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.

- Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

- Berdomisili di wilayah Jakarta.

Selain itu, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar DTKS Bansos Jakarta, Dibuka Sampai 10 September!

- Warga ber-KTP non DKI Jakarta Tidak berdomisili di DKI Jakarta

- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD

- Rumah tangga memiliki mobil

- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)

- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Cara daftar DTKS Jakarta

- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ 

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

- Pilih menu Pendaftaran

Baca Juga: Bansos dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Program DTKS

- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

- Kirim

Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Lantas seperti apa tahapan pendaftaran DTKS ini?

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan Data 3

9. penetapan Daftar Sasaran Tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Bisa Jadi Sarana Pintar Atur Uang, Bisa Hemat Hingga Rp770.000!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)