Sudah Cek Penerima BSU Tahap 2? Disalurkan Minggu Ini dengan Syarat Tertentu

By Ratih, Kamis, 22 September 2022 | 15:03 WIB
Ilustrasi bansos (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pekan ini.

Penerima BSU tahap 2 akan mendapatkan uang bansos sebesar Rp600 ribu.

BSU 600 ribu ini sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kita estimasikan pertengahan minggu depan (minggu ini) sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," tutur Sekretaris Jenderal Kemneker Anwar Sanusi, dilasnir dari KompasTV.

Namun perlu diingat BSU hanya akan diberikan pada pekerja dengan syarat tertentu.

Simak persyaratan berikut ini ya!

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Cair Akhir Tahun, Pemerintah Berikan Bansos untuk 3 Kategori Ini