NOVA.id - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pekan ini.
Penerima BSU tahap 2 akan mendapatkan uang bansos sebesar Rp600 ribu.
BSU 600 ribu ini sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kita estimasikan pertengahan minggu depan (minggu ini) sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," tutur Sekretaris Jenderal Kemneker Anwar Sanusi, dilasnir dari KompasTV.
Namun perlu diingat BSU hanya akan diberikan pada pekerja dengan syarat tertentu.
Simak persyaratan berikut ini ya!
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca Juga: Cair Akhir Tahun, Pemerintah Berikan Bansos untuk 3 Kategori Ini
Dan berikut ini adalah cara cek penerima BSU tahap 2:
1. Cek penerima BSU via kemnaker.go.id
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan juga akan keluar notifikasi.
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Tunggu Penyaluran Tahap Kedua di Waktu Ini
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Klik "Lanjutkan".
- Jika data yang dimasukkan termasuk ke dalam calon penerima BSU, maka akan muncul pesan notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
- Sementara apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi pesan yang muncul adalah:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Rp150 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Pakai 2 Cara!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)