Ratna menjelaskan, hingga Jumat (9/12), Siti masih dirawat di rumah sakit di Pemalang, lantaran parahnya luka yang diderita akibat penyiksaan.
Diikat di Kandang Anjing
Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus yang dialami Siti mulai jelas. Ratna mengungkapkan, tragedi penyiksaan yang dialami Siti memang bermula ketika dia dituding mencuri pakaian dalam milik majikan perempuannya, MK, pada September 2022 silam.
Siti dituduh mencuri setelah sebelumnya dia ditelanjangi dan diduga mengenakan pakaian dalam milik MK. “Korban ketahuan mencuri pakaian dalam,” kata Ratna.
Tentu saja hal itu membuat MK geram dan marah bukan kepalang, dia langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak cuma itu, MK juga melaporkan kejadian tersebut pada SK dan JS. Kontan saja berondongan amarah diterima Siti, dia bahkan dihukum untuk tidur sambil berdiri selama 24 jam, sambil kedua tangannya diikat ke atas.
Baca Juga: Gempa 5,6 SR di Cianjur: 2 Warga Tewas dan 80 Bangunan Rusak
Setelah kejadian itu, ketiga pelaku tak segan menyiksa dan menghukum korban apabila melakukan kesalahan lagi saat bekerja. Mereka juga memerintahkan ART lain di rumah itu untuk menganiaya Siti.
Jika tidak, maka mereka dianggap bersekongkol dengan korban. “Kalau tidak mau, disangka berkomplot dengan korban,” tukas Ratna.
Memang sejak peristiwa itu, nasib Siti begitu buruk. Padahal dia baru sekitar 7 bulan bekerja di rumah majikannya itu, namun siksaan demi siksaan terus dialami.
Bahkan, Siti pernah diborgol dan dipaksa tidur di kandang anjing oleh majikannya, seperti layaknya hewan peliharaan. "Jadi diborgol di kandang anjing. Pas kami cek, memang ada anjing di sana," tambah Ratna.