ART Disiksa Karena Celana Dalam, Dirantai hingga Disiram Air Panas

By Dinni Kamilani, Minggu, 25 Desember 2022 | 06:30 WIB
AKBP Ari Wibowo, Kapolres Pemalang membesuk Siti Khotimah, ART yang diduga jadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta, saat dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang, Jumat (9/12). ()

NOVA.id - Ibarat pepatah kata untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak, begitulah yang dialami Siti Khotimah (23).

Bayang-bayang lepas dari kesusahan dan memperbaiki kondisi ekonominya sirna sudah, asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah ini malah seolah masuk ke mulut singa, saat dia mengalami penyiksaan yang dahsyat di rumah majikannya di Jakarta.

Belum setahun Siti bekerja di rumah majikannya, dia malah menerima perlakuan yang tak disangkanya.

Dia habis babak belur disiksa majikan, tubuhnya penuh luka, bahkan kedua kaki dan tangannya melepuh.

Ironisnya, penyiksaan itu tak cuma dilakukan majikan, tapi juga teman-temannya sesama ART di rumah itu.

Baca Juga: Pasca Gempa Cianjur XL Axiata Sediakan Akses Telepon dan Internet Gratis, Begini Caranya!

Seperti dikutip dari Kompas.com, belakangan terungkap bahwa penyiksaan yang dialami Siti bermula dari masalah pakaian dalam.

Siti dituduh melakukan pencurian, sehingga sepasang majikannya yakni SK (69) dan MK (68), serta anaknya yang bernama JS (22), juga 5 ART di rumah itu melakukan penganiayaan terhadapnya.

Kasus penganiayaan terhadap Siti itu terbongkar setelah dia berhasil pulang ke kampung halamannya, dalam kondisi tubuh penuh luka pada awal Desember 2022.

Tapi keluarga Siti rupanya tak terima, mereka lantas melaporkan kasus yang dialami Siti ke Polres Pemalang pada Rabu (7/12), hingga kemudian ditangani Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang," kata Kompol Ratna Quratul Aini, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sadis! Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil, Dilempar dari Tebing Hidup-Hidup

Ratna menjelaskan, hingga Jumat (9/12), Siti masih dirawat di rumah sakit di Pemalang, lantaran parahnya luka yang diderita akibat penyiksaan.

Diikat di Kandang Anjing

Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus yang dialami Siti mulai jelas. Ratna mengungkapkan, tragedi penyiksaan yang dialami Siti memang bermula ketika dia dituding mencuri pakaian dalam milik majikan perempuannya, MK, pada September 2022 silam.

Siti dituduh mencuri setelah sebelumnya dia ditelanjangi dan diduga mengenakan pakaian dalam milik MK. “Korban ketahuan mencuri pakaian dalam,” kata Ratna.

Tentu saja hal itu membuat MK geram dan marah bukan kepalang, dia langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tak cuma itu, MK juga melaporkan kejadian tersebut pada SK dan JS. Kontan saja berondongan amarah diterima Siti, dia bahkan dihukum untuk tidur sambil berdiri selama 24 jam, sambil kedua tangannya diikat ke atas.

Baca Juga: Gempa 5,6 SR di Cianjur: 2 Warga Tewas dan 80 Bangunan Rusak

 

Setelah kejadian itu, ketiga pelaku tak segan menyiksa dan menghukum korban apabila melakukan kesalahan lagi saat bekerja. Mereka juga memerintahkan ART lain di rumah itu untuk menganiaya Siti.

Jika tidak, maka mereka dianggap bersekongkol dengan korban. “Kalau tidak mau, disangka berkomplot dengan korban,” tukas Ratna.

Memang sejak peristiwa itu, nasib Siti begitu buruk. Padahal dia baru sekitar 7 bulan bekerja di rumah majikannya itu, namun siksaan demi siksaan terus dialami.

Bahkan, Siti pernah diborgol dan dipaksa tidur di kandang anjing oleh majikannya, seperti layaknya hewan peliharaan. "Jadi diborgol di kandang anjing. Pas kami cek, memang ada anjing di sana," tambah Ratna.

Tak sampai di situ, Siti juga kerap dipukuli, pernah juga disiram air panas oleh majikan dan rekan kerjanya sesama ART. "Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, menyiram air panas. Tapi pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya," jelas Ratna.

Baca Juga: Trending di Google, Simak Sejarah Situs Budaya Gunung Padang di Cianjur, Disebut Tempat Keramat oleh Warga Sekitar

Diselamatkan Sopir Taksi

Setelah sekian bulan menerima perlakuan tak manusiawi dari majikannya, dalam kondisi tubuh penuh luka, di mana kedua kaki dan tangan melepuh, pada awal Desember Siti akhirnya berhasil kabur dan pulang ke kampung halamannya di Pemalang.

"Saat majikannya pada tidur, adik saya kabur," kata Isnaeni, kakak Siti, Jumat (9/12).

Isnaeni menuturkan, adiknya berhasil kabur pada malam hari setelah ditolong sopir taksi online. “Malamnya kabur, Imah (sapaan akrab Siti, red.) bertemu temannya, seorang sopir taksi online. Hingga akhirnya dibawa pulang ke Pemalang," kata Isnaeni.

Pada Kamis, (8/12) keluarga langsung melapor kejadian yang menimpa Siti ke Polres Pemalang dan langsung diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan, Senin (12/12). Ada delapan tersangka, yaitu berinisial SK, MK, dan JS. Kemudian, lima lainnya adalah para ART yang bekerja, yakni berinisial T, IN, E, O, dan P.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Organisasi Lintas Profesi Ini Berikan Penghargaan kepada Perempuan Hebat

Polisi: Pelaku Tak Terbukti Mencuri

Sementara itu, Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan majikannya.

Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK dan MK akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelumnya diduga dicuri, ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban. "Menurut pengakuan pelaku dan korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART," ujar Zulpan, Rabu (14/12), dikutip dari Kompas.com.

Meskipun begitu, Kantor Staf Presiden (KSP) yang turut mengawal kasus tersebut meminta Polda Metro Jaya menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.

“Harapannya, ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, sehingga tidak melakukan hal demikian," kata Erlinda, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

"Kami kenakan pasal berlapis, mulai 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. dengan ancaman 10 tahun," kata Ratna.