JHT BPJS Ketenagakerjaan Kurang dari Rp 10 Juta, Bisa Klaim dengan Mudah Lewat JMO, Ini Caranya

By Hinggar, Selasa, 11 April 2023 | 15:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua) jika sudah tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan.

Jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 10 juta, peserta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.

Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO, berikut ini langkah yang harus dilakukan:

1. Buka Jaminan Hari Tua

Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klaim JHT

Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu klaim JHT.

3. Pastikan sudah 3 centang hijau

Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.

Kemudian klik selanjutnya.

4. Pilih sebab klaim

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Lengkap Tarif Jalan Tol Trans Jawa