JHT BPJS Ketenagakerjaan Kurang dari Rp 10 Juta, Bisa Klaim dengan Mudah Lewat JMO, Ini Caranya

By Hinggar, Selasa, 11 April 2023 | 15:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.

5. Pengecekan data

Lakukan pengecekan data kepesertaan.

Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.

6. Ambil foto

Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data

Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.

8. Rincian saldo JHT

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan kemudian klik selanjutnya.

9. Pengecekan data

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

Jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.

Itulah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)