JHT BPJS Ketenagakerjaan Kurang dari Rp 10 Juta, Bisa Klaim dengan Mudah Lewat JMO, Ini Caranya

By Hinggar, Selasa, 11 April 2023 | 15:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua) jika sudah tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan.

Jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 10 juta, peserta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.

Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO, berikut ini langkah yang harus dilakukan:

1. Buka Jaminan Hari Tua

Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klaim JHT

Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu klaim JHT.

3. Pastikan sudah 3 centang hijau

Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.

Kemudian klik selanjutnya.

4. Pilih sebab klaim

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Lengkap Tarif Jalan Tol Trans Jawa

Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.

5. Pengecekan data

Lakukan pengecekan data kepesertaan.

Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.

6. Ambil foto

Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data

Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.

8. Rincian saldo JHT

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan kemudian klik selanjutnya.

9. Pengecekan data

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

Jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.

Itulah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)