NOVA.ID - Warga dengan KTP DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota, NIK-nya akan dinonaktifkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI Jakarta yang merantau tak tinggal di Ibu Kota.
Hal ini akan berdampak saat warga akan mengurus administrasi.
Penonaktifan NIK bakal berlangsung pada Maret 2024.
Berikut fakta-fakta seputar penonaktifan NIK warga DKI Jakarta.
Bukan nonaktifkan KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, jajarannya hendak menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
"Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen, DKI Jakarta. Namun, secara de facto tidak tinggal di Jakarta," tegas Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (04/05).
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP. Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.
Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya. Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.
Baca Juga: Ibu Wajib Tahu! Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak