NOVA.id - Tanpa mengurangi kesakralan pernikahan, banyak pasangan memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
Seperti yang dilakukan pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah 17 tahun silam.
Diketahui sebelum melangsungkan pernikahan, keduanya membuat perjanjian pranikah, yang kini jadi sorotan netizen.
Pasalnya, Inge Anugrah merasa 'dirugikan' oleh perjanjian pranikah tersebut.
Kini Inge Anugrah pun menyadari bila dirinya tak memiliki harta pasca berpisah.
Lantas apakah perjanjian pranikah itu perlu?
Bagaimana cara membuat perjanjian pranikah yang benar?
Berikut 4 hal yang perlu Sahabat NOVA perhatikan sebelum membuat perjanjian pranikah.
Sebelum menikah, pasangan dianjurkan untuk mendiskusikan beragam hal terkait keuangan.
Misalnya, pasangan dipandang perlu memiliki pandangan yang sama terkait hal-hal yang mungkin mengemuka saat sudah menikah.
Oleh karena itu, menyusun perjanjian pranikah menjadi hal yang penting sebelum pernikahan, sehingga bermanfaat bagi suami dan istri
Melansir dari Kompas.com, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menyusun perjanjian pranikah.
Baca Juga: Ari Wibowo Yakini Ada Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya, Inge Anugrah Terbukti Selingkuh?
1. Pahami apa itu perjanjian pranikah
Sebelum membuatnya tentus saja kita harus paham apa itu perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.
Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen dan frustrasi, serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik dalam pernikahan.
Sebab, suami dan istri sudah memberikan batasan yang disepakati bersama, ketimbang menyerahkan keputusan kepada pengadilan untuk membagi aset.
Tidak semua pasangan yang menikah membutuhkan perjanjian pranikah. Namun, jika ingin membuat perjanjian pranikah, tak ada salahnya berkonsultasi dengan pengacara sehingga pasangan memahami hukumnya jika tidak membuat perjanjian.
Perjanjian pranikah pun menjadi peluang bagi pasangan untuk menempatkan berbagai kesepakatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
2. Waktu yang tepat menyusun perjanjian pranikah
Sebaiknya, perjanjian pranikah disusun sebelum pernikahan. Bahkan, pasangan pun bisa membuat perjanjian pranikah sebelum pertunangan.
Mengapa lebih cepat lebih baik? Pembicaran mengenai perjanjian pranikah akan menimbulkan ekspektasi bagi pasangan terkait hubungan finansial yang ingin kita miliki dalam pernikahan.
Misalnya, bagaimana mengelola keuangan atau penghasilan bersama. Selain itu, siapa yang bertanggung jawab mengenai pengeluaran atau pos keuangan tertentu.
Hal-hal semacam ini pun perlu didiskusikan meskipun akhirnya tidak membuat perjanjian pranikah.
Baca Juga: Berkaca dari Inge Anugrah dan Ari Wibowo, Tips Rumah Tangga Tetap Harmonis Meski Sudah Lama Menikah
Membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sebelum menikah dapat menghindarkan kita dan pasangan dari kesulitan berdiskusi di kemudian hari.
Selain itu, membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sejak jauh-jauh hari membuat Sahabat NOVA lebih fokus nantinya dalam merencanakan pernikahan.
3. Isi dalam perjanjian pranikah
Setiap pasangan memiliki hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian pranikah.
Pertama, pastikan dulu aset-aset apa yang tetap dipisahkan. Kemudian, pertimbangkan juga aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya.
Selain itu, bagaimana kita dan pasangan mengolah penghasilan dan seberapa besar nafkah diberikan sesuai dengan hukum, bahkan ketika terjadi perceraian.
Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki. Jangan lupakan juga investasi yang dilakukan bersama.
Pasangan juga bisa menyertakan kerahasiaan kondisi keuangan dan informasi lainnya saat sudah menikah nanti.
Misalnya, kita dan pasangan sepakat untuk tidak memberi informasi terkait kondisi keuangan dengan anggota keluarga lainnya atau teman.
4. Bagaimana jika memiliki usaha?
Jika Sahabat NOVA dan pasangan memiliki usaha bersama, perjanjian pranikah menjadi penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik bersama.
Pun porsi yang dibagi dua ketika pernikahan tak bisa dipertahankan.
Baca Juga: Sidang Mediasi Gagal, Inge Anugrah Mantap Cerai dari Ari Wibowo
Bagaimana pembagiannya?
- Nilai atau valuasi bisnis per tanggal pernikahan
- Bagaimana dan apakah dimungkinkan Sahabat NOVA dan pasangan membagi keuntungan atau kerugian usaha per tanggal pernikahan
- Persentase bisnis yang dimiliki pasangan dan Sahabat NOVA
- Bagaimana menyusun valuasi bisnis per tanggal perceraian jika terjadi. (*)