Perusahaan Gulung Tikar, Apa Masih Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

By Rahma, Sabtu, 1 Juli 2023 | 14:02 WIB
Cara cek klaim JHT (Kompas)

NOVA.ID - Belakangan ini banyak sekali perusahaan yang harus mengurangi karyawan karena terancam gulung tikar.

Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak bisa mengatasi krisis dan akhirnya gulung tikar.

Lantas bagaimana nasib jaminan hari tua bagi karyawan yang perusahaannya terlanjur bangkrut?

Berikut NOVA rangkum Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK dari perusahaan tidak aktif.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program untuk pekerja termasuk Jaminan Hari Tua.

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan untuk menjamin masa tua pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, klaim JHT juga bisa diajukan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.

Dengan syarat tertentu, peserta yang mengalami PHK atau resign bisa mengambil sebagian dana JHT.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja karena perusahaan non-aktif.

Upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana JHT anda adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan:

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Terkena PHK