Perusahaan Gulung Tikar, Apa Masih Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

By Rahma, Sabtu, 1 Juli 2023 | 14:02 WIB
Cara cek klaim JHT (Kompas)

a. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebutb. Mencantumkan tangggal masuk dan tanggal berhenti bekerjac. Mencantumkan unit kerja terakhird. Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutupe. Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tuaf. Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan,

Untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan:

(*)