Undang-undang Kesehatan yang baru mewajibkan perusahaan atau siapa pun pihak pemberi kerja menjamin kesehatan para pekerjanya.
Jaminan kesehatan itu juga meliputi kewajiban menanggung biaya pemeliharaan kesehatan karyawan.
“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan yang baru.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat pekerjaan, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan oleh DPR menjadi UU Kesehatan, pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa 11 Juli 2023.
Bagaimana menurut Sahabat NOVA? (*)