Perusahaan Tak Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Pegawai di UU Kesehatan?

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 17 Juli 2023 | 19:02 WIB
BPJS Kesehatan di UU Kesehatan Baru (Jirapong Manustrong)

NOVA.ID - UU Kesehatan memang banyak mengundang pro dan kontra.

Bahkan, beberapa pasalnya juga bikin penasaran yang jadi tanda tanya.

Salah satunya, soal perusahaan yang tak wajib daftarkan BPJS Kesehatan pegawai.

Memang benar?

Sejatinya, pada draft sebelumnya, pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tidak disebutkan istilah BPJS Kesehatan di dalamnya.

Jadi, perusahaan tak wajib daftarkan BPJS Kesehatan Pegawai?

Meski menghapus istilah BPJS Kesehatan, namun perusahaan tetap wajib menjamin kesehatan pekerjanya.

Salah satu caranya, ya dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dan/atau jaminan kesehatan lain.

Sebagai informasi, persoalan kewajiban perusahaan ini pun diatur dalam UU BPJS dan SJSN.

Lebih lanjut, kewajiban perusahaan menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan yang baru.

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa UU Kesehatan Baru Mendapat Penolakan dan Dampaknya Bagi Kita

Undang-undang Kesehatan yang baru mewajibkan perusahaan atau siapa pun pihak pemberi kerja menjamin kesehatan para pekerjanya.

Jaminan kesehatan itu juga meliputi kewajiban menanggung biaya pemeliharaan kesehatan karyawan.

“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan yang baru.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat pekerjaan, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan oleh DPR menjadi UU Kesehatan, pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa 11 Juli 2023.

Bagaimana menurut Sahabat NOVA? (*)