Langkah dan Syarat Ajukan Pinjol AdaKami Tanpa Agunan cuma Lewat HP

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:01 WIB
5 Cara Mengatasi KTP Tersebar Saat Ingin Pakai Pinjol (MTStock Studio)

NOVA.id - Sahabat NOVA, pinjol atau pinjaman online kini sudah sangat umum digunakan masyarakat sebagai solusi keuangan.

Namun, tidak jarang yang justru gagal bayar dan menyebabkan masalah berikutnya.

Apalagi, tidak sedikit pinjol ilegal yang justru menggunakan ancaman dan penyebaran data terhadap nasabah yang galbay.

Tentu saja hal ini sangat berbahaya, mengingat pinjol ilegal juga tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Salah satu pinjol legal yang sudah terverifikasi adalah AdaKami.

AdaKami merupakan fasilitas pinjaman online tanpa agunan yang sudah berbadan resmi.

Tidak perlu repot, mengajukan pinjaman bisa melalui ponsel saja lho dengan cara berikut:

1. Unduh aplikasi AdaKami.

2. Masukkan nomor telepon dan tunggu kode verifikasi.

3. Masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke ponsel kamu beserta password.

4. Isi data pribadi, foto KTP, lakukan verifikasi wajah, tambahkan rekening tabungan dan tunggu proses penilaian.

Baca Juga: Catat 3 Pinjol Legal yang Tak Sebar Data Pribadi Jika Galbay